A. HAK PASIEN
1. Pasien berhak memilih dokter pemeriksaan bila kondisi memungkinkan.
2. Menyampaikan usul dan saran dalam rangka perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya;
3. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
4. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
5. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
6. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di derita;
7. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
8. Melakukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
9. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
10. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional;
11. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur tanpa diskriminasi
12. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
13. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
B. KEWAJIBAN PASIEN
1. Memberikan imbalan jasa tas pelayanan yang di terima terhadap pasien yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan (pasien umum).
2. Mematuhi ketentuan di Puskesmas
3. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan;
4. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan;